Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang

- 30 Desember 2022, 13:57 WIB
Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang
Terjawab! Hak Eksklusif yang Diberikan Suatu Hukum Atau Peraturan Kepada Seseorang Atau Sekelompok Orang /

INFOTEMANGGUNG.COM – Masih banyak yang belum memahami soal hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya disebut dengan apa.

Pasalnya hak eksklusif ini memiliki fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Jika dipahami lagi, hak ini merupakan hak untuk menikmati suatu kreativitas secara ekonomis.

Setiap hak yang tergolong dalam hak eksklusif ini harus memperoleh kekuatan hukum berkaitan dengan karya atau ciptaan. Maka dari itu, diperlukan tujuan penerapan seperti antisipasi kemungkinan adanya pelanggaran hak milik.

Lantas apa yang dimaksud dengan hak eksklusif ini? Simak penjelasan berikut:

Baca Juga: Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)

Pertanyaan:

Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya disebut .....

Hasil dan Pembahasan:

Jawaban dari soal di atas adalah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI merupakan karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.

Istilah HaKi diterjemahkan dari Intellectual Property Right (IPR) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).

Intellectual Property Right adalah pemahaman terkait hak atas kekayaan yang muncul karena kemampuan intelektual manusia. Yakni yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi atau Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Pembagian Warisan yang Dilakukan Dalam Suatu Keluarga Tergolong Hukum, Temukan Jawabannya di Sini!

Setiap hak yang termasuk ke dalam HaKi harus berkekuatan hukum atas karya tersebut. Ada beberapa tujuan dari penerapan HaKi, antara lain:

  • Antisipasi kemungkinan adanya pelanggaran HaKi milik pihak lain.
  • Daya kompetisi dan pangsa pasar akan semakin meningkat berkaitan dengan komersialisasi kekayaan intelektual.
  • Menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian, industri, dan usaha di Indonesia.

Lantas bagaimana jika sebuah karya tidak mendapatkan perlindungan? Tentunya bisa mengalami pembajakan. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya penegakan hukum, kondisi ekonomi masyarakat, maupun ketidaktahuan masyarakat atas hak cipta.

Baca Juga: Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual terdiri dari beberapa macam, antara lain:

  • Hak Cipta: Yakni hak khusus untuk pencipta yang akan memperbanyak ciptaannya, termasuk ilmu pengetahuan, sastra, maupun seni. Hak ini diberikan eksklusif atas inspirasi, imajinasi, kecekatan, keahlian seseorang atas ciptaannya.
  • Hak Kekayaan Industri: Hak ini meliputi beberapa hal. Mulai dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

Adapun jika berbicara mengenai prinsip yang digunakan dalam HaKI yakni menggunakan empat prinsip. Antara lain prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial.

Demikian jawaban soal mengenai hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya disebut dengan apa.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah