Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat

- 21 Desember 2022, 16:39 WIB
Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat
Akibat Hukum apabila Masyarakat yang Memiliki Tanah tetapi Tidak Dapat Membuktikan Adanya Sertipikat /Pexels.com / Ekaterina Bolovtsova/

INFOTEMANGGUNG.COM – Apa akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA?

Pembahasan ini akan menguraikan jawaban dari pertanyaan di atas. Namun sebelum itu, perlu mengetahui tentang UUPA terlebih dahulu sebagai gambaran.

UUPA merupakan kependekan dari Undang-Undang Pokok Agraria. UUPA pada dasarnya dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut tentang objek materiil, yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Pasal yang ada di dalam UUPA sebagian besar mengatur tentang tanah. Termasuk pula aturan tentang kepemilikan tanah.

Baca Juga: Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

Sementara itu, sertipikat berlaku sebagai alat bukti hak atas tanah. Sertipikat juga menjadi alat pembuktian yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997.

Selanjutnya, muncul pertanyaan tentang akibat hukum jika masyarakat tidak mampu membuktikan bukti kepemilikan tanah dengan sertipikat. Berikut ulasan pembahasannya.

Soal

Akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya UUPA adalah?

Jawaban

Alat bukti yang dapat digunakan oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertipikat dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: repository.unej.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x