Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara

- 21 Desember 2022, 16:31 WIB
Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara
Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara /

INFOTEMANGGUNG.COM – Mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Pertanyaan diatas biasanya akan muncul ketika membahas terkait pemahaman hukum yang berlaku di Republik Indonesia saat ini.

Baca Juga: Bagaimana Peran Pajak sebagai Asesmen Post Test? Temukan Pembahasannya di sini

Kedudukan hukum pajak di Indonesia bisa dikatakan sangat penting karena perputaran pondasi utama pendanaan yang ada di negeri ini Sebagian besar berasal dari pelayanan pajak.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik? Simak pembahasan berikut.

Soal

Mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Jawaban

Hukum pajak bisa didefinisikan sebagai serangkaian peraturan-peraturan secara tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat sebagai penerima dan pembayar pajak.

Hasil dari pembayaran pajak ini secara tidak langsung akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik seperti jalan raya dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Sedangkan hukum pajak sendiri merupakan bagian dari salah satu produk hukum yang ada di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban mengenai perpajakan yang wajib untuk dijalankan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: pustaka.ut.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x