INFOTEMANGGUNG.COM - Tahukah Anda apa akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan?
Untuk menjawab tentang pertanyaan konsekuensi hukum tersebut, Anda perlu mengetahui tentang seluk beluk hukum agraria dan RUU pertanahan.
Artikel ini akan membahas tentang kedua hukum tersebut agar Anda bisa menjawab pertanyaan apa akibat hukumnya bila agraria dan hukum agraria tidak dikaitkan dengan administrasi pertanahan.
Baca Juga: Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?
Pengertian RUU Pertanahan dan Hukum Agraria
RUU pertanahan atau hukum pertanahan mengatur segala sesuatu terkait pertanahan termasuk konflik dan sengketa pertanahan.
Salah satu sumber hukum tertulis RUU pertanahan adalah Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sedangkan hukum agraria merupakan kumpulan peraturan yang mengatur tentang agraria. Hukum agraria mencakup bumi, air, dan ruang.
Hukum agraria atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1960 yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.