Pembahasan Apakah Tanah Wakaf Dapat Diubah Statusnya Demi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

- 21 Desember 2022, 13:30 WIB
Pembahasan Apakah Tanah Wakaf Dapat Diubah Statusnya Demi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Pembahasan Apakah Tanah Wakaf Dapat Diubah Statusnya Demi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum /

INFOTEMANGGUNG.COM – Terdapat pertanyaan apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang biasanya ditemui pada soal ujian mata pelajaran.

Sebagaimana diketahui, tanah wakaf merupakan bagian harta yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya dan tidak bisa dipindah tangankan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga: Begini Harta Gono Gini dalam Kacamata Islam Beserta Jenisnya

Hingga saat ini, penentuan tanah wakaf masih dilindungi dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Maka dari itu perlu ada pemahaman mengenai tanah wakaf sebelum menjawab pertanyaan tersebut.

Berikut jawaban dari pertanyaan pada soal apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang akan dibahas di bawah ini.

Soal

Apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum?

Jawaban

Bedasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan dan pemindah tanganan tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, ada beberapa aturan yang harus dipahami.

Dalam UU No. 41 Tahun 2004 pada Pasal 40 telah dijelaskan bahwa tanah ataupun harta benda yang sudah diwakafkan tidak bisa dipergunakan sebagai jaminan, diwarikan, dihibahkan, disita, dijual hingga ditukar ataupun dialihkan untuk kegiatan lain.

Berdasarkan hal tersebut, pada pasal 41 disebutkan bahwa ada pengecualian dalam perubahan status tanah wakaf, yakni jika ditukar berhak sesuai dengan harta benda yang nilai tukarnya sama.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang menayakan apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Dosa Hukumnya Orang yang Menunda Pembagian Harta Waris, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menanggapi hal tersebut, sudah ada ketentuan khusus yang juga diatur dalam UU Wakaf yang menyatakan bahwa status harta benda yang diwakafkan dapat dialihkan dengan tujuan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Tentu saja hal ini juga sudah dipertimbangkan berdasarkan syariat ajaran agama islam terkait pemanfaatannya untuk kepentingan umum.

Akan tetapi dengan catatan bahwa tetap ada nilai ganti rugi dari harta benda yang telah diwakafkan namun akan digunakan untuk kepentingan umum dalam besaran yang sekurang-kurangnya sama.

Sehingga jawaban dari pertanyaan apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah bisa diubah.

Baca Juga: Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?

Tujuan dibentuknya ketentuan dalam peraturan perundangan ini adalah agar kedepannya tidak disalah gunakan oleh kedua belah pihak untuk mementingkan kepentingan pribadi saja.

Demikian pemaparan pembahasan dari pertanyaan dalam soal apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.***

Disclaimer:

  1. Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
  2. Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
  3. Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Septyna Feby

Sumber: jakarta.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah