INFOTEMANGGUNG.COM - Menurut Anda, apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian?
Untuk menjawab pertanyaan apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian, Anda perlu mengetahui wilayah cakupan dalam pembahasan hukum agrarian.
Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum agrarian untuk menjawab pertanyaan apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian.
Hukum Agraria
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata agraria memiliki dua pengertian yaitu urusan pertanian atau tanah pertanian dan urusan pemilikan tanah.
Secara singkat, hukum agraria memiliki arti kumpulan peraturan dan kaidah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan agraria.
Sumber hukum agraria dapat dibedakan menjadi dua jenis, antara lain :
Sumber hukum tertulis yang terdiri atas :
- Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat 3.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Peraturan-peraturan pelaksana UUPA.
- Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu masalah yang perlu diatur. Misalnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
- Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.
Sumber hukum tidak tertulis yang terdiri atas :