InfoTemanggung.com - Harta gono gini selalu menjadi perdebatan di kalangan keluarga ketika kedua pasangan berpisah. Padahal, masalah harta gono gini dalam kacamata Islam sudah diatur begitu jelas.
Sayangnya, masih banyak di antaranya yang belum memahami akan hal ini. Untuk itu, mari simak pembahasan harta gono gini berikut ini:
Harta Gono Gini dalam Kacamata Islam
Pada dasarnya, istilah tersebut dalam Islam sama seperti pemisahan harta. Hal tersebut berlaku jika pasangan suami istri telah sepakat untuk berpisah atau salah satu diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Doa untuk Memperbaiki Urusan Dunia dan Akhirat
Di sisi lain, harta gono gini yang dapat diterima istri juga termasuk milik suami. Meskipun demikian, bukan berarti semua harta suami jadi milik istri.
Ini Jenis-jenis Harta Gono Gini
Menurut syariat Islam, terdapat ketentuan dalam pembagian harta antara hak istri dan suami. Salah satunya, yakni berdasarkan jenis harta yang dimiliki, di mana ada yang bisa dibagi dan sebagian tidak. Apa saja itu?
1. Harta bawaan
Jenis harta gono gini yang pertama adalah harta bawaan. Yang dimaksud sebagai harta bawaan adalah kekayaan atau kepemilikan yang didapatkan oleh masing-masing pihak sebelum menikah.
Baca Juga: Jangan Hanya Ditunggu, Inilah 4 Cara Menjemput Jodoh dari Allah
Di sisi lain, jenis harta satu ini juga memiliki sifat yang tidak berubah, baik dalam perawatan atau pun kepemilikannya setelah menikah. Itu artinya, harta tersebut tetap dikelola dan dimiliki oleh salah satu pihak.