Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, muncul sebuah pertanyaan yang menayakan apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Dosa Hukumnya Orang yang Menunda Pembagian Harta Waris, Benarkah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Menanggapi hal tersebut, sudah ada ketentuan khusus yang juga diatur dalam UU Wakaf yang menyatakan bahwa status harta benda yang diwakafkan dapat dialihkan dengan tujuan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).
Tentu saja hal ini juga sudah dipertimbangkan berdasarkan syariat ajaran agama islam terkait pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
Akan tetapi dengan catatan bahwa tetap ada nilai ganti rugi dari harta benda yang telah diwakafkan namun akan digunakan untuk kepentingan umum dalam besaran yang sekurang-kurangnya sama.
Sehingga jawaban dari pertanyaan apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah bisa diubah.
Baca Juga: Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?
Tujuan dibentuknya ketentuan dalam peraturan perundangan ini adalah agar kedepannya tidak disalah gunakan oleh kedua belah pihak untuk mementingkan kepentingan pribadi saja.
Demikian pemaparan pembahasan dari pertanyaan dalam soal apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.***
Disclaimer: