INFOTEMANGGUNG.COM – Terdapat pertanyaan apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang biasanya ditemui pada soal ujian mata pelajaran.
Sebagaimana diketahui, tanah wakaf merupakan bagian harta yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya dan tidak bisa dipindah tangankan untuk berbagai keperluan.
Baca Juga: Begini Harta Gono Gini dalam Kacamata Islam Beserta Jenisnya
Hingga saat ini, penentuan tanah wakaf masih dilindungi dan diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Maka dari itu perlu ada pemahaman mengenai tanah wakaf sebelum menjawab pertanyaan tersebut.
Berikut jawaban dari pertanyaan pada soal apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang akan dibahas di bawah ini.
Soal
Apakah tanah wakaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum?
Jawaban
Bedasarkan perundang-undangan yang mengatur tentang penggunaan dan pemindah tanganan tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, ada beberapa aturan yang harus dipahami.
Dalam UU No. 41 Tahun 2004 pada Pasal 40 telah dijelaskan bahwa tanah ataupun harta benda yang sudah diwakafkan tidak bisa dipergunakan sebagai jaminan, diwarikan, dihibahkan, disita, dijual hingga ditukar ataupun dialihkan untuk kegiatan lain.
Berdasarkan hal tersebut, pada pasal 41 disebutkan bahwa ada pengecualian dalam perubahan status tanah wakaf, yakni jika ditukar berhak sesuai dengan harta benda yang nilai tukarnya sama.