- Guru Ahli Pertama.
- Dokter dan Dokter Gigi Ahli Pertama.
- Bidan dan Perawat Ahli Pertama.
Besaran gaji golongan X adalah antara Rp3.091.000 (baru mulai) sampai Rp5.078.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).
3. Golongan IX – Diploma IV atau Sarjana Linier
Dengan berbekal ijazah lulusan D-IV atau Sarjana S1, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:
- Guru Ahli Pertama.
- Dokter dan Dokter Gigi Ahli Pertama.
- Bidan dan Perawat Ahli Pertama.
Besaran gaji golongan IX adalah antara Rp2.966.500 (baru mulai) sampai Rp4.872.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).
4. Golongan VII – Diploma III Linier
Jabatan fungsional dengan ijazah D-III adalah Bidan dan Perawat Terampil. Besaran gajinya adalah Rp2.647.200 (baru mulai) sampai Rp4.124.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
5. Golongan VI – Diploma II Linier
Jabatan fungsional dengan ijazah D-II adalah Bidan dan Perawat Terampil. Besaran gajinya adalah Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Baca Juga: Ini Dia 15 Formasi PPPK Teknis untuk Lulusan SMA Sederajat CASN 2022
6. Golongan Lainnya
Untuk pemilik ijazah SMA dan Diploma I Linier akan masuk ke golongan V dengan besaran gaji antara Rp2.325.600 (baru mulai) sampai Rp3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sedangkan untuk pemilik ijazah SMP akan masuk ke golongan IV dengan besaran gaji antara Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji dan tunjangan PPPK juga didasarkan pada masa kerja golongan.
Tunjangan yang diberikan pada PPPK Guru dan non-Guru terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya.