INFOTEMANGGUNG.COM – Golongan PPPK berdasarkan ijazah ini memiliki pengaruh pada posisi dan besaran gaji yang diterimanya.
PPPK guru adalah pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.
Kebijakan yang berkaitan dengan penentuan golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72.
Baca Juga: 2 Link Melihat Pengumuman Seleksi Guru PPPK Kemdikbud 2022 dan Caranya
Secara total ada 17 golongan besaran atau standar gaji PPPK. Berikut ini adalah golongan PPPK berdasarkan ijazah yang diangkat dalam beberapa jabatan fungsional berikut dengan besaran gajinya:
1. Golongan XI – Doktor Linier
Dengan berbekal ijazah lulusan Doktoral atau Sarjana S3, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:
- Guru Ahli Muda.
- Dokter dan Dokter Gigi Ahli Muda.
- Bidan dan Perawat Ahli Muda.
Besaran gaji golongan XI adalah antara Rp3.222.700 (baru mulai) sampai Rp5.292.800 (masa kerja maksimal 32 tahun).
2. Golongan X – Magister Linier
Dengan berbekal ijazah lulusan Magister atau Sarjana S2, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:
Baca Juga: List Formasi Rekrutan Kementrian Perhubungan yang Dibuka pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan