INFOTEMANGGUNG.COM - Begini cara membeli dan memasang meterai elektronik untuk PPPK sebagai syarat pada pendaftaran seleksi menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja sama tahun 2022.
Pembubuhan meterai secara elektronik dalam setiap dokumen ini merupakan hal baru dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya memakai meterai tempel.
Berdasarkan informasi dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), penggunaan e-meterai atau meterai elektronik ini untuk mencegah pemakaian meterai palsu.
BKN juga mengatur beberapa ketentuan terkait penggunaan ini. Ketentuan tersebut di antaranya wajib menggunakan meterai tempel yang baru dan bukan yang bekas.
Selanjutnya, peserta juga tidak diizinkan menggunakan meterai dengan bentuk dan ciri yang tidak sesuai ketentuan, seperti hasil edit gambar.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Tas Mana Yang Disukai Untuk Membaca Kepribadianmu
Karena untuk menghindari penggunaan meterai palsu, pada proses seleksi calon pegawai negeri dengan perjanjian kerja sama tahun 2022, para peserta diharuskan menggunakan meterai elektronik untuk PPPK.
Pemakaian meterai elektronik ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dan Perum Peruri.
Adapun untuk mendapatkan dan membeli meterai elektronik ini, calon peserta PPPK 2022 bisa mengunjungi distributor resmi penyedia meterai elektronik untuk PPPK ini.