PNS Dapat Diberhentikan dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Apabila Mempunyai Masa Kerja Berapa Tahun?

- 10 Desember 2022, 23:06 WIB
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? /pexels.com/antoni/

Baca Juga: Apa Itu Guru Honorer? Berikut ini Jawaban dan Penjelasannya

Terlebih lagi bagi mereka yang ingin bergabung dalam jajaran PNS untuk mengabdi pada negara sekaligus menjalani pekerjaan dengan tunjangan yang lebih terjamin.***

Jawaban dan pembahasan di atas sebaiknya hanya dijadikan sebagai referensi, bukan rujukan utama.

Jawaban di atas masih bisa diperbaiki atau dikembangkan dengan berkonsultasi pada ahli atau berpegang pada sumber-sumber terpercaya.

Dilarang melakukan copy paste atau sindikasi terhadap artikel ini.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: bkd.tanjungbalaikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x