PNS Dapat Diberhentikan dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Apabila Mempunyai Masa Kerja Berapa Tahun?

- 10 Desember 2022, 23:06 WIB
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? /pexels.com/antoni/

Ketentuan di atas merupakan bagian dari aturan tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditemukan setelah sempat dinyatakan hilang atau dianggap meninggal dunia.

Aturan ini berlaku selama PNS tersebut masih belum melewati 12 bulan sejak dinyatakan hilang atau meninggal.

Ada juga aturan yang mengabaikan masa kerja dan pegawai tersebut tetap memperoleh hak pensiun saat diberhentikan.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan? Begini Skema Penyelesaiannya

Keadaan ini berlaku saat pegawai tersebut hilang atau mengalami cacat akibat menjalankan kewajiban dari jabatannya.

Hal ini tentu dilakukan karena kendala yang dialami bukanlah kesalahan pribadi bahkan cenderung menjadi tanggung jawab dari atasannya.

Aturan lain terkait masa jabatan dan pensiun dari PNS masih sangat banyak dan bisa dipelajari sendiri untuk lebih mengenal jenis pekerjaan satu ini.

Pastikan untuk memahaminya dengan baik sebelum mendaftarkan diri ke jabatan satu ini.

Itulah ulasan tentang jawaban dari PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?

Pertanyaan yang satu ini memang cukup mengganjal bagi sebagian orang dan sangat dicari-cari jawabannya.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: bkd.tanjungbalaikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x