PNS Dapat Diberhentikan dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Apabila Mempunyai Masa Kerja Berapa Tahun?

- 10 Desember 2022, 23:06 WIB
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? /pexels.com/antoni/

INFOTEMANGGUNG.COM - PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?

Pertanyaan itu mungkin menjadi salah satu hal yang ditanyakan banyak orang, khususnya yang hendak mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka banyak yang penasaran apakah nantinya bisa berhenti jika memang ada keadaan yang tidak memungkinkan untuk terus bekerja.

Baca Juga: Pilih PPPK 2022 atau CASN 2023? Ini Pertimbangannya

Pertanyaan ini timbul karena beberapa perusahaan (terutama swasta) biasanya memberi sanksi khusus jika ada pekerja yang berhenti sebelum bekerja dalam kurun waktu yang ditentukan.

Lantas pada masa kerja berapa tahun sebenarnya seorang PNS bisa berhenti dengan hormat? Simak uraian selengkapnya berikut ini.

Soal

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?

Jawaban

PNS dapat diberhentikan atas permintaannya sendiri setelah bekerja selama sekurang-kurangnya 4 tahun.

Sementara itu, jika berhenti sebelum bekerja selama 4 tahun akan tetap diberhentikan dengan hormat, tetapi tidak mendapatkan hak pensiun.

Ketentuan di atas merupakan bagian dari aturan tentang Pegawai Negeri Sipil yang ditemukan setelah sempat dinyatakan hilang atau dianggap meninggal dunia.

Aturan ini berlaku selama PNS tersebut masih belum melewati 12 bulan sejak dinyatakan hilang atau meninggal.

Ada juga aturan yang mengabaikan masa kerja dan pegawai tersebut tetap memperoleh hak pensiun saat diberhentikan.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan? Begini Skema Penyelesaiannya

Keadaan ini berlaku saat pegawai tersebut hilang atau mengalami cacat akibat menjalankan kewajiban dari jabatannya.

Hal ini tentu dilakukan karena kendala yang dialami bukanlah kesalahan pribadi bahkan cenderung menjadi tanggung jawab dari atasannya.

Aturan lain terkait masa jabatan dan pensiun dari PNS masih sangat banyak dan bisa dipelajari sendiri untuk lebih mengenal jenis pekerjaan satu ini.

Pastikan untuk memahaminya dengan baik sebelum mendaftarkan diri ke jabatan satu ini.

Itulah ulasan tentang jawaban dari PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun?

Pertanyaan yang satu ini memang cukup mengganjal bagi sebagian orang dan sangat dicari-cari jawabannya.

Baca Juga: Apa Itu Guru Honorer? Berikut ini Jawaban dan Penjelasannya

Terlebih lagi bagi mereka yang ingin bergabung dalam jajaran PNS untuk mengabdi pada negara sekaligus menjalani pekerjaan dengan tunjangan yang lebih terjamin.***

Jawaban dan pembahasan di atas sebaiknya hanya dijadikan sebagai referensi, bukan rujukan utama.

Jawaban di atas masih bisa diperbaiki atau dikembangkan dengan berkonsultasi pada ahli atau berpegang pada sumber-sumber terpercaya.

Dilarang melakukan copy paste atau sindikasi terhadap artikel ini.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: bkd.tanjungbalaikota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x