INFOTEMANGGUNG.COM – Menpan RB membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer 2023 yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Disebutkan dalam regulasi, pemerintah diberikan waktu selama lima tahun untuk menghapus non ASN.
Poin lain menyebutkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK saja, sehingga non ASN tidak lagi masuk ke dalamnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah membuka pendaftaran PPPK guru di tahun 2022 untuk non ASN atau tenaga honorer. Tujuannya adalah agar non ASN dapat diangkat menjadi ASN sebelum terjadi penghapusan di tahun 2023.
Baca Juga: Apa Itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?
Lantas, apakah benar informasi mengenai penghapusan non ASN akan diundur hingga tahun 2026?
Sebelumnya disebutkan, jika per November 2023, tenaga honorer harus sudah dihapus. Sementara itu, Komisi IX menjelaskan jika penghapusan di tahun 2023 ini tidak perlu dilakukan terburu-buru.
Dilansir dari dharmasrayakab.go.id, alasannya adalah karena banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi lama pada instansi pemerintah, sehingga mereka memiliki hak terkait tenaga honorer.
Baca Juga: Contoh Soal Sosio Kultural PPPK Sebagai Referensi Bagi Guru Honorer
Selain itu, saat ini instansi pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer mengingat tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga lainnya masih sangat kurang.