Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya, Simak Penjelasannya!

27 Desember 2022, 14:42 WIB
Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri-Cirinya /

INFOTEMANGGUNG.COM - Dapatkan Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya?

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya, Anda harus memahami tentang konsep hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini akan menjadi referensi bagi Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.

Baca Juga: Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, Simak Penjelasannya!

Pengertian Hukum Positif

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum dibagi menjadi dua yaitu :

  • Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang
  • Ius Contituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk diterapkan di masa mendatang.

Hukum Positif (ius constitutum) adalah sekumpulan asas atau hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dan mengikat secara umum dan khusus.

Penegakkan hukum positif dilakukan oleh pengadilan dan pemerintah dalam negara Indonesia.

Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia

Positivisme hukum adalah tesis bahwa keberadaan dan isi hukum bergantung pada fakta sosial dan bukan pada kemampuannya.

Positivisme hukum adalah pendekatan yurisprudensi untuk menafsirkan hukum secara positif.

Aliran ini berusaha untuk memisahkan hukum dari keprihatinan etis dan modern dan lebih berfokus pada struktur dan asal-usulnya.

Beberapa pencetus yang berpengaruh utama pada aliran ini adalah John Austin, Jeremy Bentham dan Thomas Hobbes.

Dari sudut pandang aliran positivisme hukum, hukum positif harus memenuhi unsur keberlakuan yuridis.

Hukum positif adalah substansi hukum yang terdiri atas 3 unsur yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum.

Ciri-ciri positivisme hukum antara lain :

  • hukum adalah perintah manusia
  • tidak ada hubungan yang diperlukan antara hukum dan moralitas, yaitu antara hukum sebagaimana adanya dan sebagaimana seharusnya
  • analisis (atau studi tentang makna) konsep-konsep hukum bermanfaat dan harus dibedakan dari sejarah atau sosiologi hukum, serta dari kritik atau penilaian hukum, misalnya berkenaan dengan nilai moralnya atau tujuan atau fungsi sosialnya
  • sistem hukum adalah sistem yang tertutup dan logis di mana keputusan yang benar dapat disimpulkan dari aturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa mengacu pada pertimbangan sosial (formalisme hukum)
  • penilaian moral, tidak seperti pernyataan fakta, tidak dapat ditetapkan atau dipertahankan dengan argumen rasional, bukti, atau pembuktian

Baca Juga: Ketahui Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi Untuk Menganalisis RKUHP, Simak Penjelasannya!

Penutup

Demikian penjelasan singkat tentang untuk membantu Anda menjawab pertanyaan bagaimana analisis saudara tentang penerapan aliran positivisme hukum di indonesia beserta ciri-cirinya. Semoga membantu!***

Disclaimer :

Artikel ini hanya sebagai referensi tambahan yang dapat Anda kembangkan lagi untuk memahami topik yang sedang dibahas.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler