INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah cara mengatasi formulir C6 hilang atau lupa dibawa ke TPS agar pemilih masih bisa nyoblos di Pemilu 2024, simak tata caranya.
Kali ini kita akan membahas cara mengatasi formulir C6 hilang atau lupa dibawa ke TPS agar pemilih masih bisa nyoblos di Pemilu 2024.
Yuk teman-teman simak pembahasan cara mengatasi formulir C6 hilang atau lupa dibawa ke TPS agar pemilih masih bisa nyoblos di Pemilu 2024.
Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 5 tahun sekali.
Kali ini Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Untuk itu masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin selama lima tahun kedepan.
Pemilu 2024 ini akan digelar serentak antara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.
Untuk melakukan pencoblosan, pemilih harus membawa C6 ke TPS temapt tujuan.
Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti Pemilu.
Terus bagaimana sih jika formulir C6 hilang atau lupa dibawa ke TPS.
Hm, kira-kira bagaimana yah jika formulir C6 ini hilang atau lupa dibawa ke TPS.
Yuk simak cara mengatasi formulir C6 hilang atau lupa dibawa ke TPS agar pemilih masih bisa nyoblos di Pemilu 2024.
Bagi pemilih yang lupa membawa formulir C6 tidak perlu khawatir.
Pemilih masih bisa untuk mencoblos selama masih terdaftar di daftar TPS.
Nah, untuk mengetahui TPS ini, pemilih dapat mengunjungi website cekdptonline.kpu.go.id kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom.
Setelah selesai memasukan NIK, hasil tempat TPS akan keluar jika pemilih terdaftar pada TPS.
Untuk mengantisipasinya pemilih dapat membawa KTP elektronik ketika ke TPS.
Sebelum melaksanakan cara diatas, pemilih disarankan untuk menghubungi terlebih dahulu melapor ke KPPS.
Jadi, itulah cara mengatasi formulir C6 hilang atau lupa dibawa ke TPS agar pemilih masih bisa nyoblos di Pemilu 2024.***