6. Terjadi kecurangan, kekerasan, intimidasi, atau pengaruh yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, rahasia, jujur, dan adil di TPS tersebut.
7. Terjadi kesalahan administrasi, teknis, atau prosedural yang dapat merugikan hak pemilih atau peserta pemilu di TPS tersebut.
Jadi, itulah faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang perlu kita perhatikan.***