Hm, kira-kira apa yah faktor yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS ini.
Penasarankan? Yuk langsung saja simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Faktor yang Bisa Menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut UU tersebut, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan PSU, yaitu:
1. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
2. Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya kurang dari 50% dari jumlah DPT di TPS tersebut.
3. Jumlah surat suara yang sah melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
4. Jumlah surat suara yang sah kurang dari 50% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
5. Jumlah surat suara yang tidak sah melebihi 20% dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.