- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
- Menjumlahkan suara tidak sah.
- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
- Mengisi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.