Pelantikan Anggota KPPS 2024 Dilaksanakan 25 Januari, Ini Tugas KPPS dan Susunan Acara Pelantikan

- 25 Januari 2024, 08:17 WIB
Pelantikan Anggota KPPS 2024 Dilaksanakan 25 Januari, Ini Tugas KPPS dan Susunan Acara Pelantikan
Pelantikan Anggota KPPS 2024 Dilaksanakan 25 Januari, Ini Tugas KPPS dan Susunan Acara Pelantikan /ilujstrasi surat/Pexels.com / Andrea Piacquadio/

Tugas KPPS 2024

1. Tugas Ketua KPPS

- Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

- Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

- Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas anggota KPPS kedua dan ketiga

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x