INFOTEMANGGUNG.COM - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah berkas yang harus dimiliki setiap pengendara. Tanpa SIM pengendara bisa dikenakan tilang oleh petugas. Setiap bepergian kemanapun, SIM harus dibawa untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang terjadi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus di-upgrade setiap lima tahun sekali. Aturan tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Ada alasan khusus SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Diantara alasannya yaitu:
1. Tak ada jaminan pemilik SIM masih memiliki kompetensi mengemudi yang sama dalam lima tahun ke depan.
2. Setiap orang pasti berubah secara mental, fisik, pengetahuan, dan fleksibilitas tubuh
Mengajukan perpanjangan SIM tentu ada syaratnya. Lalu bagaimana syarat perpanjang SIM itu sendiri? Berikut kami jelaskan cara perpanjangan SIM terlengkap, baik online maupun offline di tahun 2023.
Syarat Perpanjangan SIM
Orang yang ingin mengajukan perpanjangan SIM harus menyerahkan beberapa dokumen. Selain dokumen ada juga syarat lain yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:
1. Berusia 17 tahun
2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku
4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA)
5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara
6. Konsentrasi atau fokus yang baik
7. Cermat
8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan
Selain persyaratan di atas, kamu juga harus memenuhi biaya administrasi.