Masuk Masa Endemi, Pantau Terus Rencana Perubahan Kebijakan Protokol Kesehatan dari Pemerintah

- 3 Juli 2023, 14:00 WIB
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dan berubah menjadi endemi.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dan berubah menjadi endemi. /covid19.go.id/

INFOTEMANGUNG.COM - Pada Rabu, tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dan berubah menjadi endemi. Keputusan ini ditetapkan setelah lebih dari tiga tahun sejak kasus pertama virus Corona diumumkan pada 2 Maret 2020.

 

Masa endemi adalah fase di mana virus Covid-19 tetap ada dalam populasi, meskipun dalam tingkat penyebaran yang lebih terkontrol.

Hasil sero survei terakhir mengindikasikan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia telah mengembangkan antibodi terhadap virus tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh langkah-langkah yang diambil oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Baca Juga: Orang Ini Bisa Melihat Suara dan Merasakan Warna, Kok Bisa?

WHO telah mengumumkan pencabutan status darurat kesehatan global (public health emergency of international concern) yang sebelumnya diberlakukan.

Namun demikian, kebijakan protokol kesehatan tidak dapat berubah secara instan dan harus dilakukan secara bertahap untuk memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat. 

Ada beberapa kebijakan protokol kesehatan yang akan sedikit mengalami perubahan

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah