Banyaknya gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri dipicu karena tidak adanya tanggungjawab, minim keharmonisan, adanya gangguan pihak ketiga dan faktor ekonomi.
”Lebih spesifik lagi rata-rata karena faktor adanya wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain,” tambah Sunarto.
Faktor pemicu lainnya adalah terjadinya perselisihan suami istri yang berujung adanya Kekerasn Dalam Rumah Tangga (KDRT). Beberapa alasan lainnya adalah karena menikah paksa.
Baca Juga: Nomor 5 Paling Tajir! Ini Deretan Nama Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Tahun 2023
Melansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.
Penting untuk diingat bahwa setiap kasus cerai memiliki dinamika dan faktor-faktor yang unik. Kasus cerai tertinggi di Jawa Tengah mungkin memiliki faktor-faktor yang berbeda yang mempengaruhinya.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini tentang kasus cerai di Jawa Tengah, disarankan untuk mengacu pada sumber berita terpercaya atau data statistik resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang setempat.***