Banjir Janda Baru! Kasus Perceraian di Grobogan Makin Membludak, Salah Satunya Karena Nikah Paksa

- 23 Juni 2023, 14:48 WIB
Banjir Janda Baru! Kasus Perceraian di Grobogan Makin Membludak, Salah Satunya Karena Nikah Paksa
Banjir Janda Baru! Kasus Perceraian di Grobogan Makin Membludak, Salah Satunya Karena Nikah Paksa /Pexels.com / Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, Grobogan mencatat angka perceraian yang tinggi, menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat setempat.

Kasus perceraian di Grobogan makin membludak. Menurut keterangan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Purwodadi Sunarto, kasus perceraian masih didominasi pasangan muda-mudi. 

 ”Perceraian di Grobogan masih tergolong tinggi. Bahkan, didominasi pasangan muda- mudi. Faktor ekonomi memang mendominasi. Akhirnya menjadi perselisihan dan pertengkaran. Meski orang tua sudah menengahi, tidak cukup berhasil akhirnya mengajukan ke PA,” ungkap Sunarto.

Baca Juga: WOW! Ini Dia Daftar Kekayaan Pejabat Negara di Provinsi Banten, Nomor 1 Bikin Tercengang 

Terhitung sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 3.219 kasus perceraian di Grobogan. Alasan paling banyak karena masalah ekonomi, dengan laporan kasus sebanyak 3.074. Grafik angka perceraian di Kabupaten Grobogan semakin meningkat pada 2022, dari Januari hingga Juli masih terbilang tinggi.

Rinciannya adalah sebagai berikut, bulan Januari ada 276 kasus, bulan Februari ada 208 kasus, Maret ada 370 kasus, April dengan 253 kasus, Mei ada 168 kasus, Juni 203 kasus, Juli 328 kasus, Agustus 328 kasus, September 275 kasus, Oktober ada 239 kasus, November ada 260 kasus dan Desember ada 311 kasus.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Grobogan, Wahid Abidin melalui Panitera Muda Permohonan, Wakirudin mengatakan, dari data di PA Kabupaten Grobogan sejak Januari hingga Juli ini, terdapat laporan 2.018 kasus perceraian.

Banyaknya gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri dipicu karena tidak adanya tanggungjawab, minim keharmonisan, adanya gangguan pihak ketiga dan faktor ekonomi.

”Lebih spesifik lagi rata-rata karena faktor adanya wanita idaman lain (WIL) atau pria idaman lain,” tambah Sunarto.

Faktor pemicu lainnya adalah terjadinya perselisihan suami istri yang berujung adanya Kekerasn Dalam Rumah Tangga (KDRT). Beberapa alasan lainnya adalah karena menikah paksa.

Baca Juga: Nomor 5 Paling Tajir! Ini Deretan Nama Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah Tahun 2023

Melansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.  

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus cerai memiliki dinamika dan faktor-faktor yang unik. Kasus cerai tertinggi di Jawa Tengah mungkin memiliki faktor-faktor yang berbeda yang mempengaruhinya.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini tentang kasus cerai di Jawa Tengah, disarankan untuk mengacu pada sumber berita terpercaya atau data statistik resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang setempat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: jateng.bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah