Saldo Rekening Capai 257 Juta Rupiah, Pasutri Tersangka Jastip Coldplay Ditangkap

- 24 Mei 2023, 10:03 WIB
Saldo Rekening Capai 257 Juta Rupiah, Pasutri Tersangka Jastip Coldplay Ditangkap
Saldo Rekening Capai 257 Juta Rupiah, Pasutri Tersangka Jastip Coldplay Ditangkap /Pexels.com / Anna Tarazevich/

INFOTEMANGGUNG.COM - Setelah ada pernyataan resmi bahwa Coldplay akan melangsungkan konser di Jakarta pada tanggal 15 November 2023 di GBK, para fans grup musik rock asal Inggris tersebut berbondong-bondong melakukan reservasi tiket.

Namun hal ini juga menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk bisa meraup uang hasil penipuan jastip (jasa titip) war tiket band yang bervokalis Chris Martin itu. 

Setelah beberapa kali kepolisian mendapat banyak laporan dari masyarakat yang tertipu oleh para penjual tiket palsu, penyelidikan Polda Metro Jaya, Jakarta mulai mendapat titik terang.

Baca Juga: Biksu Thudong Sampai di Jawa Tengah! Simak Jadwal Lengkap Rute Perjalanannya

Pada Senin, 22 Mei 2023 Kombes Auliansyah Lubis selaku Direskrimsus Polda Metro Jaya menyiarkan temuan lengkap hasil penelusuran kasus penipuan jastip tiket yang banyak dikeluhkan.

Polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu komplotan tersangka yakni pasangan suami istri yang berasal dari kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Komplotan ini adalah sepasang suami istri berinisial ABF (22th) dan W (24). 

Beliau menyampaikan bahwa pelaku melakukan penipuan karena terdesak ekonomi.  Melalui konferensi pers yang dilakukan, diketahui keduanya berhasil meraup untung ratusan juta rupiah. 

Kombes Auliansyah Lubis juga menyebutkan bahwa korban mencapai 60 orang dan total saldo pada rekening pelaku yang diamankan mencapai angka 257 juta rupiah. Adapun kronologi penipuan disampaikan juga oleh Kombes Auliansyah bahwa pelaku membuka website berfollower banyak atas nama @fintrove_id yang dibeli dari Twitter.

Lalu mereka membuka jasa war tiket dengan menyampaikan seolah-olah website ini sebelumnya memang biasa memperjualbelikan tiket-tiket konser sehingga menarik para pengguna twitter untuk menggunakan jasa mereka. Pelaku juga membeli rekening seseorang dengan modal Rp400.000 yang digunakan untuk mengumpulkan uang para korban. 

Para calon pembeli tiket juga ia kumpulkan di dalam sebuah grup WA utk dimintai booking fee senilai Rp50.000, adapun mereka diminta untuk segera mengirimkan booking fee tersebut dalam jangka waktu maksimal 1 jam. Untuk meyakinkan para calon korban, pelaku telah menyiapkan sebuah tiket asli.

Baca Juga: Patung Ganesha Hilang, Kain di Tebing Kawah Bromo Jadi Petunjuk

Setelah para korban mengirimkan sejumlah uang, pelaku selanjutnya menghilang dengan menon-aktifkan Whatsapp dan twitter yang sebelumnya digunakan untuk menjebak para korban. 

Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan, “Adapun ancaman pidana yang kami terapkan kepada para pelaku yaitu pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik kemudian pasal 378 KUHP; pasal 372 KUHP; pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kemudian pasal 4  UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU”.

Walaupun keduanya mengaku baru pertama kali melakukan tindakan penipuan ini, pendalaman penyelidikan masih diupayakan. Keduanya saat ini masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk menunggu waktu sidang perkara dimulai.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah