Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023

- 7 Mei 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi beras. Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023
Ilustrasi beras. Tiap Bulan Diubah, Cek Nama Sudah Terdata di DTKS? Ketahui Nama Penerima di cek bansos kemensos go id 2023 /Antara/Kornelis Kaha/

INFOTEMANGGUNG.COM - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tiap bulan akan diperbaharui dengan keputusan Menteri Soasial (Kepmen). Pembaruan dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah yaotu verifikasi dan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa yang ada pada DTKS layak menerima bantuan. Jadi cek nama sudah terdata di DTKS? Ketahui nama penerima di cek bansos kemensos go id 2023.

 

Cek nama sudah terdata di DTKS? Ketahui nama penerima di cek bansos kemensos go id 2023 akan kita bahas di bawah ini.

Setelah tahu cara cek bansos kemensos go id tahun 2023, sebagai cek daftar nama KPM, bantuan sosial (bansos) akan disalurkan melalui ATM himbara dan e-warong terdekat.

Baca Juga: Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

Dalam artikel ini akan diberikan cara cek bansos kemensos go id 2023, bagi nama mereka yang telah terseleksi di DTKS Kemensos. Ingin tahu lebih lanjut? simak informasinya sampai habis.

Untuk pembaruan dara, masyarakat walaupun bukan KPM dapat ikut proaktif melakukan pengecekan, berikut ini cara mengetahui penerima dan jenis bantuan sosial dengan mengunjungi website cek bansos kemensos go id tahun 2023.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulu bernama Basis Data Terpadu (BDT) ialah informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40% penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

DTKS awalnya dikelola secara nasional oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Kantor Sekretariat Wakil Presiden, tetapi sejak tahun 2017 diserahkan pengelolaannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (PUSDATIN- KESOS) Kementerian Sosial.

Pengertian Desil DTKS

Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan dalam kelompok yang bernama DESIL, atau kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.

Pengelompokan Desil rumah tangga dalam DTKS dibagi seperti berikut ini:

Desil 1 yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan
kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional.
Desil 2 yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.
Desil 3 yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21- 30 % dihitung secara nasional.
Desil 4 yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31- 40 % dihitung secara nasional

DTKS berisi kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 sebab memuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan mulai dari yang paling terendah.

DTKS hanya berisi 40% rumah tangga karena cakupan 40% dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Cakupan 40% itu meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.

Baca Juga: Apa Itu Bansos BPNT, Singkatan BPNT, Apakah Kamu Mendapatkannya? Cek Selengkapnya Disini

Bagaimana data cara masuk ke dalam DTKS?

1. Proses verifikasi dan validasi DTKS dimulai di tingkat desa/ kelurahan.

2. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan pada keluarga yang ada dalam DTKS yang dianggap dan dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada, meninggal dunia, pindah alamat ke luar kabupaten sinjai yang kesemuanya sudah perlu dikeluarkan dari DTKS.

3. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan pengamatan dan pencatatan terhadap keluarga yang ada di Desa/Kelurahan yang dianggap perlu diusulkan untuk masuk dalam DTKS.

4. Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan musyawarah desa/kelurahan menetapkan daftar keluarga yang ada dalam DTKS yang dinilai perlu dikeluarkan dari DTKS dan Keluarga yang dinilai perlu diusulkan masuk ke DTKS.

5. Sesudah dilakukan musyawarah desa/ kelurahan, petugas pendata yang sudah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan turun kelapangan mengunjungi masing-masing keluarga yang sudah ditetapkan untuk diverifikasi dan divalidasi dengan melakukan pengisian formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusdatin kemensos sebagaimana terlampir.

6. Sesudah mengisi formulir penilaian oleh petugas pendata yang sudah ditetapkan oleh pemerintah desa/kelurahan selanjutnya data itu diserahkan pada Dinas Sosial dengan melampirkan : Berita acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan (beserta Lampiran), Kartu Keluarga, Form Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi terkait Perubahan/Penghapusan/ Pengusulan Data DTKS.

Setelah usulan desa dan kelurahan diterima Dinas Sosial selanjutnya Dinas Sosial menginput satu persatu data dari formulir data ke dalam Sistem aplikasi SIKS-NG yang terkoneksi dengan Pusdatin Kemensos dan melampirkan bukti Hasil Musyawarah desa/kelurahan.

Selanjutnya data diolah Pusdatin Kemensos dengan Methode Proxy- Mean Testing (PMT). Hasil Proxy – Mean Testing akan menentukan tingkatan rangking status sosial ekonomi keluarga yang diusulkan.

Dengan tingkatan rangking tersebut menentukan apakah keluarga yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DTKS benar adanya sudah bisa keluar dari pembaharuan DTKS atau tidak. Demikian pula bagi keluarga yang diusulkan untuk dimasukkan dalam DTKS apakah benar adanya untuk bisa masuk dalam pembaharuan DTKS atau tidak.

Hasil Finalisasi pengolahan data oleh PUSDATIN selanjutnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial sebagai Data Terpadu Kesejahteraan sosial terbaru yang dimungkinkan dilakukan 2 kali dalam setahun.

DTKS bukan merupakan data kemiskinan di suatu daerah tetapi merupakan data yang menunjukkan komposisi tingkat kesejahteraan masyarakat mulai yang terendah.
Keakuratan DTKS ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi tentang kondisi sosial ekonominya
sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan.

Kegunaan DTKS

Di Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang sudah ditetapkan mensos menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah memberi bantuan dan/atau pemberdayaan.
DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial ataupun pemberdayaan masyarakat berbasis keluarga dan perorangan.

Bansos dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.

Bansos berbasis perorangan diantaranya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja,

Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program bantuan kepada keluarga sangat miskin (desil 1) dengan persyaratan: ada ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau punya anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau punya anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan apabila dalam keluarga tersebut ada orang tua jompo dan penyandang disabilitas.

Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat itu maka tidak berhak mendapat bantuan PKH.

Bantuan Sosial Pangan (BSP), dulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga DTKS desil 1 atau seluruh penerima bantuan PKH.

Untuk BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19.

Siapa pihak yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial jadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat ialah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi ialah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota mendata dan mengelola data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota.

Kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

Saat awal bulan biasanya berbagai bansos akan disalurkan Pemerintah lewat Kementerian yang punya berbagai program bantuan sosial, seperti Kementerian Sosial dan Kemendesa PDTT.

Program dari Kementerian Sosial menjadi harapan baru keluarga miskin menuju keluarga sejahtera yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos. Bantuan Kemendesa PDTT
dengan program BLT Dana Desa, menjadi stimulan masyarakat desa yang menyandang status keluarga miskin tetapi tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak mendapat bantuan sosial Kemensos.

Baca Juga: Ini Jadwal Cairnya: Informasi Jadwal dan Nominal BLT DD 2023, Kapan Kamu akan Menerimanya?

Untuk mengetahui bahwa nama-nama ini telah terdaftar dalam DTKS, simak alur untuk melaakukan pengecekan daftar KPM dengan berbagai program bantuannya berikut ini:

1. Mengunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Mengisi nama provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan penerima
3. Menuliskan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Menulis ulang KODE CAPTCHA pada kolom dibawahnya, kemudian tekan CARI DATA
5. Setelah beberapa saat, akan muncul nama Penerima Manfaat bansos kemensos dengan programnya.

Demikian ulasan program penanggulangan kemiskinan dijalankan oleh Kementerian Sosial sejak tahun 2007, yaitu program PKH, BPNT, PBI JK dan lainnya.

Ada juga bantuan beras pada bulan Maret-April kemarin dengan nominal 10 Kg per KPM, yang menjadi upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan saat menjelang lebaran.

Dengan mengetahui cara cek penerima bansos melalui cek bansos kemensos go id, masyarakat bisa ikut proaktif melakukan usulan dan sanggahan dengan mengakses aplikasi cek bansos.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Pusdatin Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x