Pihaknya hanya akan menganggarkan mobil listrik pada 2023, sedangkan 2024 tidak berencana untuk melakukan pengadaan lagi karena ia akan memprioritaskan kebutuhan lain pada 2024.
Pemilu yang akan diadakan pada 2024 akan menjadi fokus mereka terlebih dahulu. Mereka juga akan mendukung Pemilu 2024.
Setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengadaan bermotor listrik berbasis baterai akan dilakukan.
Harapan dari pengadaan kendaraan listrik ini adalah dapat mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.
Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diperintah oleh Jokowi untuk menyusun dan menetapkan peraturan untuk mendukung percepatan pelaksanaan kendaraan listrik.
Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan oleh presiden untuk menyusun alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga didorong oleh Jokowi menggunakan berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai agar penggunaannya meningkat.***