Pengadaan 21 Mobil Dinas Listrik oleh Pemprov DKI Jakarta; Dukung Kebijakan Ramah Lingkungan

- 22 Februari 2023, 21:35 WIB
Pengadaan 21 Mobil Dinas Listrik oleh Pemprov DKI Jakarta
Pengadaan 21 Mobil Dinas Listrik oleh Pemprov DKI Jakarta / ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/hp/

Pihaknya hanya akan menganggarkan mobil listrik pada 2023, sedangkan 2024 tidak berencana untuk melakukan pengadaan lagi karena ia akan memprioritaskan kebutuhan lain pada 2024.

Pemilu yang akan diadakan pada 2024 akan menjadi fokus mereka terlebih dahulu. Mereka juga akan mendukung Pemilu 2024.

Setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengadaan bermotor listrik berbasis baterai akan dilakukan.

Baca Juga: Esemka Mobil Listrik Dibanderol 500 Jutaan, Ternyata Indonesia Pernah Produksi 7 Mobil Nasional Lain, Lho

Harapan dari pengadaan kendaraan listrik ini adalah dapat mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dan lebih ramah lingkungan.

Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diperintah oleh Jokowi untuk menyusun dan menetapkan peraturan untuk mendukung percepatan pelaksanaan kendaraan listrik.

Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan oleh presiden untuk menyusun alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga didorong oleh Jokowi menggunakan berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai agar penggunaannya meningkat.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x