Bagaimana Gambaran Gaji dan Jaminan Kesejahteraan Dosen di Indonesia?

- 10 Januari 2023, 15:23 WIB
Bagaimana Gambaran Gaji dan Jaminan Kesejahteraan Dosen di Indonesia?
Bagaimana Gambaran Gaji dan Jaminan Kesejahteraan Dosen di Indonesia? /Dok Universitas Muria Kudus (umk.ac.id)/

INFOTEMANGGUNG.COM – Isu kesejahteraan dosen di Indonesia tak banyak mendapat eksposur dan masih tabu untuk dibahas. Profesi ini dinilai jadi profesi dengan gaji yang menjanjikan.

Padahal masih banyak dosen di Indonesia yang sering mengeluh karena tuntutan profesi di lingkungan akademik sehingga mereka terpaksa harus bertahan dengan gaji yang minim.

Hal tersebut menjadi masalah besar dalam pemetaan kompensasi dosen yang tidak banyak orang ketahui. Perbandingan gaji dosen dengan pekerja lain, misalnya di dunia industri, akan dirasa berbeda dari segi nominal.

Baca Juga: Pembahasan Soal Pentingnya Perguruan Nasional Taman Siswa yang Dibentuk Ki Hadjar Dewantara bagi Pribumi

Seorang dosen harus menjalani tuntutan Tri Dharma, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Namun, jaminan kompensasi yang mereka terima belum tentu sepadan, tidak seperti yang dibayangkan.

Terdapat ketidakjelasan standar gaji dosen yang diterapkan karena semakin banyaknya perguruan tinggi di Indonesia.

Hal tersebut juga mengakibatkan jenis dosen yang sangat bervariasi sehingga gaji, manfaat, dan kondisi kerja juga menjadi beragam.

Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, hanya salah satu jenis dosen yang gajinya relatif jelas, yaitu dosen PNS.

Akan tetapi, struktur gaji dosen PNS tidak sama dengan kelayakan upah yang mereka terima. Proses kenaikan golongan dan gaji juga belum tentu berjalan dengan baik karena bisa penuh hambatan.

Dosen baru akan memiliki penghasilan yang layak setelah tahun ketiga karena mulai mendapat penghasilan tambahan, selain gaji pokok yang diterima.

Dosen akan mendapatkan tunjangan profesi sebanyak satu kali gaji pokok ketika ia sudah mendapatkan sertifikasi dosen (serdos). Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2009.

Namun, jangan mengira proses mendapatkan serdos semudah yang dibayangkan. Prosesnya penuh dengan tantangan dan persyaratan administrasi yang luar biasa.

Walaupun seorang dosen sudah memiliki jam terbang dan publikasi yang banyak, persyaratan mengikuti serdos tidak hanya mengandalkan dua hal tersebut.

Baca Juga: Proses Kilat Perppu Cipta Kerja: Apakah Beri Solusi dan Jaminan Pekerjaan?

Mereka harus menunggu kabar keuntungan masuk kuota serdos atau tidak, bahkan dosen yang sudah lama mengajar juga belum mendapatkan serdos.

Pemerintah dinilai masih abai terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk dosen. Mereka terus berdalih bahwa dosen tidak mendapatkan tunjangan kinerja karena memiliki serdos.

Beberapa orang sampai rela mengubur mimpinya menjadi seorang dosen karena gaji yang diterima tidak standar dengan upah minimum di wilayah tersebut. 

Akibatnya pihak kampus memilih memberikan gaji tambahan. Namun, bentuk dan jumlahnya beragam dan belum tentu layak. 

Hal itu dikembalikan lagi ke kemampuan universitas/yayasan. Selain itu, banyak dosen terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar tempat mengajar. Sayangnya tidak semua dosen memiliki kesempatan dan waktu luang untuk mencari pekerjaan sampingan.

Isu kesejahteraan seorang dosen tidak banyak dibicarakan di publik. Berbeda dengan kasus guru di Indonesia. Kesejahteraan mereka sudah menjadi bahasan umum di publik.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 38: Worksheet 1.18, Complete the Sentences with Suitable Pronouns

Oleh karena itu, kesadaran dosen tentang kesejahteraan ini bukan hal yang tabu perlu ditingkatkan demi kemaslahatan pendidikan dan ilmu pengetahuan.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah