Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

- 2 Januari 2023, 10:32 WIB
Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya
Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya /Pixabay/iqbalnuril/

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan ini adalah gagasan Kemendikbudristek. Bansos ditujukan pada 17,9 juta siswa, dimaksudkan agar membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan personal yang tidak tercakup oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kebutuhan itu contohnya ialah perlengkapan dan iuran sekolah, seragam, ataupun transportasi dari rumah ke sekolah/tempat belajar.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tiap tingkatnya. Penerima PIP pada jenjang sekolah dasar (SD) besarnya Rp450.000 tiap tahun, tingkat sekolah menengah pertama (SMP) besarnya Rp750.000 per tahun, kemudian tingkat sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMK) sebesar Rp1.000.000 setiap tahunnya.

Ketentuannya, murid penerima bantuan mesti datang langsung ke bank penyalur guna mendapatkan dan mencairkan dana tersebut.

5. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Program lain Kemendikbudristek yang dilanjutkan pada tahun 2023 ini adalah KIP Kuliah. KIP Kuliah ini ialah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik namun terkendala keadaan ekonomi.

Program ini tidak sama dengan beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

KIP Kuliah ini dibayarkan kepada perguruan tinggi, dan subsidi biaya hidup dengan besaran Rp700.000 tiap bulan yang disesuaikan pertimbangan biaya hidup pada tiap-tiap wilayah.

6. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 akan diberikan oleh pemerintah pada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu.

Pada tahun 2023 ini, masing-masing desa boleh menganggarkan bantuan maksimal 25%, dari tahun sebelumnya maksimal sebesar 40%.

7. Kartu Prakerja

Program bantuan Kartu Prakerja dilanjutkan lagi pada tahun 2023 ini. Insentif pada tahun 2023 ini naik menjadi Rp4,2 juta tiap individu dengan rincian bantuan biaya pelatihan dengan besaran Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah