Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya

- 2 Januari 2023, 10:32 WIB
Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya
Tujuh Bansos 2023 yang Tetap Diberikan Meski PPKM Dicabut, Simak Daftar Lengkapnya /Pixabay/iqbalnuril/

Namun bansos tetap akan dipertahankan sebagai kebijakan gas dan rem untuk menyeimbangkan penanganan kesehatan beserta perekonomian di Indonesia.

Ini daftar tujuh bansos 2023 termasuk PKH dan PIP:

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako BPNT

Bansos ini atau yang dikenal juga sebagai Kartu Sembako. Ini adalah bansos pangan yang disalurkan dengan cara non tunai pada tiap bulannya.

Penerimanya ialah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat mekanisme perbankan. Penerima bantuan tersebut akan menerima kit bantuan non tunai yang berbentuk kupon elektronik atau e-voucher dari bank penyalur.

Besar bantuan pangan non tunai ini ialah Rp110.000 per KPM per bulan. Semula besar bantuan periode Januari-Februari 2020 senilai Rp150.000, sementara sejak periode Maret-Agustus 2020 bantuan dinaikkan menjadi Rp200.000.

Bantuan ini tidak dapat diambil tunai. Apabila bantuan tidak dibelanjakan di dalam bulan tersebut, nilai bantuan ini akan tetap tersimpan dan terakumulasi.

Baca Juga: Pada Tahun 2023 Akan Terjadi Apa? Ini Peluang Bisnis Paling Menjanjikan Tahun Depan, Ayo Disimak

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH ialah salah satu program reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos bersyarat ini diperuntukkan bagi Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Bantuan ini ditujukan bagi 10 juta KPM yang diberikan 4 kali setiap tahunnya. 

3. Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)

Program PBI JKN kembali akan dilanjutkan pada tahun ini adalah PBI JKN. Bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima bantuan, tetapi dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah