DIBUKA! PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan, Simak Persyaratan Umum dan Jadwalnya Di Sini

- 23 Desember 2022, 20:12 WIB
DIBUKA! PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan, Simak Persyaratan Umum dan Jadwalnya Di  Sini
DIBUKA! PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan, Simak Persyaratan Umum dan Jadwalnya Di Sini /

INFOTEMANGGUNG.COM – Telah dibuka lowongan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Ada 849 formasi PPPK teknis 2022 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari 36 jabatan.

Adapun pembukaan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 337 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk persyaratan akademik, PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan ini terbuka untuk lulusan D3, S1, dan S2 yang nantinya akan menempati posisi-posisi yang tersedia sesuai pos jabatan.

Baca Juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK Teknis 2022? Simak Syarat dan Cara Pendaftaranya Berikut Ini

Selain itu, lowongan PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini terbuka untuk fresh graduate maupun pelamar dengan pengalaman kerja.

Nantinya, pelamar yang lolos seleksi bakal ditempatkan di seluruh wilayah KKP di Indonesia.

Persyaratan Umum PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan

Berikut ini adalah persyaratan umum untuk bisa mengikuti seleksi PPPK di KKP:

  • Usia paling rendah 20 tahun pada saat melamar dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Resmi Dibuka, Ini 11 Jabatan yang Tersedia beserta Tugasnya

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah