INFOTEMANGGUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberi peluang cukup luas untuk berkontribusi di dalam pemerintahan. Pertanyaan yang kerap terlontar yakni apakah PPPK bisa naik golongan?
Hal itu menjadi pertanyaan, lantaran PPPK sering disejajarkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN, tetapi skema pengembangan karirnya berbeda.
Seperti yang diketahui bahwa PNS memiliki jenjang karir yang cukup menjanjikan. Sehingga, para PNS bisa naik golongan atau jabatan apabila memenuhi kriteria.
Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa manajemen PNS salah satunya promosi, pola, serta pengembangan karir.
Baca Juga: 10 Contoh Soal Manajerial PPPK 2022 beserta Jawabannya, Simak dan Pelajari Selengkapnya di SIni
Maknanya, PNS yang memiliki kinerja bagus dan masa tugas yang memenuhi syarat bisa dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Berawal dari hal tersebut, para pendaftar PPPK pun mempertanyakan, apakah skema jenjang karir semacam itu juga berlaku pada program PPPK atau tidak.
Pembahasan ini akan mengulasnya dan menjawab pertanyaan terkait kenaikan golongan tersebut.