Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu, Refly Harun: Saya sih Ngakak

- 9 Desember 2022, 10:49 WIB
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu
Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pemilu /Instagram @aniesbaswedan/

Anggota Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan tersebut. Puadi menyebutkan bahwa terdapat WNI yang mengajukan laporan terkait kampanye yang dilakukan oleh Anies Baswedan.

Namun, Puadi menyebutkan bahwa Bawaslu belum menerima laporan tersebut sebab pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Kendati demikian pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen tiga rangkap yang diperlukan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Usung Prabowo Subianto dan Ganjar Maju Pemilu 2024, Refly Harun: Sulit Melawan Anies Baswedan

Terkait masalah ini, Refly Harun melalui akun Youtubenya menjelaskan bahwa Anies Baswedan sebenarnya belum bisa diikat oleh aturan pemilu.

Pasalnya mantan gubernur DKI Jakarta tersebut belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU.

“Anies itu belum bisa diikat dan terikat dengan KPU dan bawaslu serta aturan pemilu karena dia bukan calon presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU. kecuali kalau dia sudah ditetapkan oleh KPU baru dia terikat,” jelas Refly.

Refly juga menyebut bahwa orang-orang yang melaporkan Anies ke Bawaslu tersebut adalah orang iseng.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Anies Berpeluang Cuma Jadi Calon Wakil Ganjar di Pilpres 2024

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x