Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding

- 1 Desember 2022, 15:02 WIB
Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding
Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding /Tangkap layar dpr.go.id/

Baca Juga: Biografi Mahfud MD, Seorang Guru Besar yang Menjadi Salah Satu Kandidat pada Pilpres 2024

Dukungan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan banding juga datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Rico Sia.

“Kita harus lawan (putusan WTO) sampai upaya hukum maksimal. Contohnya kalau di negara kita, saat ini kita kalah di Pengadilan Negeri (PN), kan bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan seterusnya, sampai (upaya hukum paling) maksimal,” tegas Rico.

Rico juga mengatakan bahwa Indonesia tidak menghentikan ekspor nikel kepada negara-negara di Eropa melainkan tetap mengekspor nikel dengan bahan setengah jadi.

Sebelumnya, hasil keputusan WTO tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO terkait larangan ekspor nikel disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI pada Senin, 21 November 2022.

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” tutur Arifin.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan ekspor nikel mentah yang mulai berlaku sejak sejak 1 Januari 2020 sebagai upaya pengembangan hilirisasi nikel di dalam negeri.

Larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 dan menjadi momentum menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

Baca Juga: AHY AJak Australia Jaga Perdamaian dan Stabilitas di Kawasan Indo Pasifik

Setelah pemerintah memberlakukan larangan tersebut capaian ekspor komoditas melesat naik menjadi 21 miliar Dolar Amerika pada tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah