Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding

- 1 Desember 2022, 15:02 WIB
Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding
Kalah Dalam Kasus Larangan Ekspor Nikel, Pemerintah Indonesia Ajukan Banding /Tangkap layar dpr.go.id/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Indonesia kalah dalam gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa.

Menghadapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas memerintahkan agar pemerintah Indonesia mengajukan langkah banding atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Dibuka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilpres 2024, Bisa Dapat Gaji 2,5 Juta, Ayo Daftar Disini

Keputusan tersebut didukung oleh berbagai pihak salah satunya Anggota Komisi VII DPR RI Sartono.

“Kita dukung pemerintah untuk melakukan banding terkait larangan ekspor nikel. Tapi pemerintah juga harus mendorong pengembangan hilirisasi nikel dari hulu hingga hilir, dari biji nikel, baterai hingga ke kendaraan listrik,” kata Sartono pada 30 November 2022.

Sartono menambahkan pemerintah juga harus membuat iklim investasi yang mendukung pelaku industri seperti dengan mempermudah perizinan.

Politisi partai Demokrat tersebut juga menekankan bahwa hilirisasi sektor mineral dan batubara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Hilirisasi akan memberikan nilai tambah pada hasil tambang dan ekonomi masyarakat juga akan meningkat karena terciptanya lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x