UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung

- 21 November 2022, 05:20 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung /Pexels/ahsanjaya

Kemudian berapakah UMK Kota Bandung jika kenaikan persentasenya antara 7-8 persen.

Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula penghitungan upah minimum sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).

Di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan penyesuaian nilai UM adalah persentase kenaikan yang ditetapkan.

Apabila persentase kenaikan belum ditetapkan, dapat dihitung dengan formula berikut ini.

Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x α).

Baca Juga: Temukan Kartu Kuning, Polisi Ungkap Salah Satu Pemeran Video Viral Kebaya Merah Adalah Pasien Rumah Sakit Jiwa

Di mana inflasi provinsi dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Perhitungan UMK kota Bandung 2023 dengan rumus diatas diperkirakan sebesar.

UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)).

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x