UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung

- 21 November 2022, 05:20 WIB
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung
UMP Jawa Barat 2023 Naik Tidak Sampai 10 Persen, Inilah Perhitungan UMP Kota Bandung /Pexels/ahsanjaya

INFOTEMANGGUNG.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan akan naik, dengan maksimal persentase adalah 10.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10 persen yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan UMP didasari pada perhitungan nilai upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Sementara itu, penetapan UMK dapat dilakukan setelah ditetapkannya UMP.

Baca Juga: Biografi Singkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Meme yang Masih Pakai HP Jadul

Pada kisaran tanggal 28 November – 7 Desember 2022 UMP Jawa Barat akan diumumkan secara resmi.

Namun, Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi telah memberikan bocoran kenaikan UMP 2023.

”Perkiraan kenaikan UMP 2023 Jawa Barat antara 7 – 8 persen dari upah tahun 2022”ujar Rachamt dilansir dari laman Jabar Prov.

Besaran upah ini tidak sesuai dengan tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.

Baca Juga: Profil Kharisma Jati, Sosok yang Diduga Menghina Ibu Negara Iriana Jokowi saat KTT G20 Ternyata Komikus

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x