Klik Siakba.kpu.go.id, Link Berikut untuk Daftar PPK, PPS, KPPS Online Pemilu 2024 & Persyaratan Badan Ad Hoc

- 6 November 2022, 14:57 WIB
Klik Siakba.kpu.go.id, Link Berikut untuk Daftar PPK, PPS, KPPS Online Pemilu 2024
Klik Siakba.kpu.go.id, Link Berikut untuk Daftar PPK, PPS, KPPS Online Pemilu 2024 /Pexels.com/ Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM- Siakba.kpu.go.id, link ini bisa diakses oleh setiap orang yang hendak daftar PPK, PPS, KPPS online untuk menyongsong agenda Pemilu 2024 mendatang.

Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana mekanisme terbaru perekrutan dilakukan dengan sistem online melalui Siakba.

Siakba ini merupakan kependekan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc yang digunakan untuk keperluan pemilu 2024.

Aplikasi ini direncanakan akan digunakan untuk pendaftaran PPS, PPS, KPPS online Pemilu 2024. Jadi bagi siapapun yang berminat untuk ikut berpartisipasi, maka harus daftar dari sekarang dengan klik siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Temanggung Mengadakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas

Nantinya, pada halaman siakba.kpu.go.id, pengguna akan diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika belum tahu caranya, maka silakan simak baik-baik petunjuk yang diberikan berikut ini:

Cara Daftar Akun di Siakba.kpu.go.id

Untuk mendaftar akun pada siakba.kpu.go.id sangat mudah untuk dilakukan lantaran bisa dilakukan melalui ponsel dengan cara sederhana. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

  1. Pertama, buka web browser di masing-masing perangkat lalu klik link siakba.kpu.go.id.
  2. Setelah itu bila belum punya akun, maka lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengklik menu Daftar.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Lalu input alamat email dan nomor NIK dengan tepat.
  5. Setelahnya buat password dan lakukan validasi ulang.
  6. Baru kemudian, tekan Register. Maka pendaftaran pun selesai, tinggal buka email untuk menekan pesan konfirmasi aktivasinya.

Persyaratan Badan Ad Hoc untuk PPS, PPK, KPPS

Setelah memiliki akun, bagi yang ingin mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS sesuai ketentuan ada persyaratan Badan Ad Hoc yang harus terpenuhi, di antaranya:

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Megawati Usul supaya Nomor Urut Parpol Pemilu Tidak Diganti

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Siakba.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x