INFOTEMANGGUNG.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru SIM. Adapun aturan tersebut telah berlaku mulai Senin, 31 Oktober 2022.
Aturan baru SIM ini memuat sejumlah poin penting, salah satunya terkait kelengkapan Tes Psikologi dan Kesehatan yang menjadi syarat wajib dalam menerbitkan SIM baru.
Kira-kira, bagaimanakah bunyi aturan baru SIM tersebut? Lalu hal apa sajakah yang mengalami pembaruan?
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Dijamin Cepat, Mudah dan Anti Ribet
Dilansir dari PMJnews.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengupayakan untuk memperbaiki citra Polri di masyarakat dengan cara mengoptimalkan pelayanan yang diberikan.
Salah satu contohnya adalah menerbitkan aturan baru SIM yang diharapkan akan semakin memudahkan bagi masyarakat.
Kini, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru tidak wajib melakukan Tes Psikologi dan Kesehatan di Satpas. Namun bisa memilih untuk mendatangi dokter atau psikolog yang dikehendaki.
Baca Juga: Polri Telah Naikkan Status Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Jadi Penyidikan
Dengan catatan, dokter atau psikolog tersebut telah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.