DPR Dorong UMK Sumbar Ajukan Sertifikasi Halal, John: Ini Akan Jadi Kunci Bersaing di Kancah Internasional

- 30 Oktober 2022, 12:20 WIB
UMK Sumbar dalam workshop SiHalal.
UMK Sumbar dalam workshop SiHalal. /kemenag.go.id/

Salah satu syarat untuk bisa melakukan ekspor ke luar negeri yang harus dipenuhi UMK adalah kepemilikan sertifikasi halal.

Workshop SiHALAL di Pariaman itu sendiri merupakan program edukasi jaminan produk halal (jph) yang berhasil diadakan dengan kerja sama BPJPH, Komisi VIII DPR RI, dan Satgas Halal Provinsi Sumbar.

"Kami terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal. Workshop kali ini, kita juga mengedukasi bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SiHALAL)," ujar Chuzaemi Abidin, Plt Sekretaris BPJPH.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan transformasi digital yang dilakukan oleh Kemenag sejak 2021, layanan sertifikasi halal juga dapat dilakukan via online.

"Mudah-mudahan bertahap ke depan kami BPJPH akan lebih kuat. Kami mengedukasi masyarakat dalam mendaftar melalui digital," tutur Chuzaemi.

Baca Juga: Hukum Trading Forex dalam Islam, Halal atau Haram?

Chuzaemi juga mengungkapkan bahwa ke depannya sistem digital yang melayani sertifikasi halal akan terus dikembangkan.

Tujuannya supaya lebih mudah digunakan oleh semua orang khususnya para pemilik UMK, salah satunya adalah menerapkan tampilan yang lebih friendly.

Selain para pelaku usaha dan tokoh-tokoh di atas, Workshop SiHALAL juga dihadiri oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).

Ada pula Plh. Kakanwil Sumbar Edison, Kabag Tata Usaha Kanwil Sumbar Miswan yang merangkap Kepala Satuan Tugas BPJPH,  serta Kakankemenag Kota Pariaman yang turut menghadiri acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x