Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa?

- 29 Oktober 2022, 09:37 WIB
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa?
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa? /Youtube.com/ahmadkhozinudin/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Ahmad Khozinudin dan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono gelar konferensi pers terkait alasan kliennya mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan terkait ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis (27/10) lalu.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar 14.30,” kata Ahmad Khozinuddin dikutip oleh INFOTEMANGGUNG.COM dari kanal YouTube Ahmad Khozinudin.

Ahmad Khozinudin mengatakan jika pencabutan dilatarbelakangi oleh status kliennya yang kini ditetapkan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh terhadap proses pembuktian di persidangan nanti. Dia menjelaskan jika Bambang Tri memiliki bukti data terkait ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Sesama Kader PDIP, Ganjar Pranowo Disebut Lebih Unggul Dibanding Puan Maharani, Cyrus: Little Jokowi

Lebih lanjut dia menjelaskan apabila gugatan ini diteruskan maka pembuktian tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab Bambang Tri tengah ditahan, sementara saksi jua tidak dapat diakses karena prinsipal kliennya ditahan.

Kondisi tersebutlah yang menjadi alasan Ahmad Khozinudin bersama Bambang Tri mencabut perkara. Dia menilai jika perkara dicabut, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x