Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa?

- 29 Oktober 2022, 09:37 WIB
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa?
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka, Mengapa? /Youtube.com/ahmadkhozinudin/

“Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” ujarnya.

Selain membeberkan alasan di balik dicabutnya gugatan tersebut, dalam konferensi pers tim advokat Eggi Sudjana juga menyampaikan kekecewaannya kepada para pemilik kuasa.

“DPR kalau Anda punya rasa tanggung jawab dan keseriusan yang amat sangat dengan situasi yang ada. Daya kepo yang luar biasa rakyat kita ingin tahu. Gunakan kekuatan untuk memanggil presiden. Saya gak bisa, kita semua punya keterbatasan,” kata Eggi Sudjana.

Baca Juga: Dari Presiden Soekarno Sampai SBY Sudah Punya Julukan, Bagaimana dengan Jokowi?

Hingga saat ini, pihaknya tidak dapat meminta kliennya untuk ditangguhkan penahanannya agar memproses gugatan terkait ijazah palsu Jokowi terlebih dahulu.

Baginya sangat mustahil dengan keterbatasan yang dia miliki dapat menghadirkan presiden untuk bisa mengklarifikasi apabila memang benar ijazah yang digunakan adalah asli.

“Presiden dihadirkan aja kan kita gak bisa. Kalian DPR punya wewenang, karena kalian wakil rakyat, kalian setara dengan presiden. Bahkan Anda dan presiden yang membuat hukum di negeri ini,” ucap Eggi.

Sebagaimana diketahui, sebelum proses pencabutan gugatan, Presiden Jokowi sama sekali tidak menggubris gugatan tersebut. Bahkan diketahui, Jokowi tidak hadir di sidang perdana.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Tri pada Senin, 3 Oktober 2022 adalah untuk semua ijazah Jokowi, yaitu tingkat SD, SMP, dan SMA.***

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah