Diduga Buat Laporan Palsu, Mungkinkah Putri Candrawathi Terancam Pidana?

- 15 Agustus 2022, 08:59 WIB
Diduga Buat Laporan Palsu, Mungkinkah Putri Candrawathi Terancam Pidana?
Diduga Buat Laporan Palsu, Mungkinkah Putri Candrawathi Terancam Pidana? /tangkap layar/youtube enddie onsinnet

INFOTEMANGGUNG.COM - Satu bulan lebih penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum menemukan titik terang. Putri Candrawathi yang merupakan saksi kunci masih bungkam dan belum bisa diperiksa.

Kabar terbaru terungkap jika istri dari Ferdy Sambo tersebut ternyata berbohong terkait pelaporan polisi mengenai pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Diketahui laporan polisi tersebut saat ini sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri dan Putri terancam hukuman pidana.

Dilansir dari Kanal YouTube KABAR MEDIA pada Jumat 12 Agustus 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika Laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan tidak terbukti.

Baca Juga: Personel Polri Terancam Pasal Penghambatan Penegakan Hukum Akibat Dugaan Kesalahan Olah TKP Duren Tiga

Hal ini dikuatkan oleh seluruh saksi yang mengatakan jika Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tidak pernah masuk ruang pribadi dari Putri Candrawathi. 

“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” tutur Agus ketika melakukan jumpa pers. 

Agus juga menjawab kemungkinan Putri Candrawathi terjerat hukuman pidana karena membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya.

Saat ini pihaknya sudah menyerahkan nasib dari Putri kepada Timsus yang nantinya akan menentukan status hukum dari Istri Ferdy Sambo tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x