Personel Polri Terancam Pasal Penghambatan Penegakan Hukum Akibat Dugaan Kesalahan Olah TKP Duren Tiga

- 15 Agustus 2022, 08:33 WIB
Personel Polri Terancam Pasal Penghambatan Penegakan Hukum
Personel Polri Terancam Pasal Penghambatan Penegakan Hukum /ANTARA/Antaranews

INFOTEMANGGUNG.COM – Kasus penembakan Brigadir J akhirnya makin melebar dan menyeret 31 orang personel Polri lainnya.

31 orang ini terkait dengan cara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi yang menjadi tempat penembakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini 31 anggota Polri tersebut dianggap melanggar kode etik dalam prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga.

16 orang diantaranya sudah ditahan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob (6 orang) dan di Provost Mabes Polri (10 orang).

Dikutip dari Antaranews.com tanggal 12 Agustus 2022 lalu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Cek TKP Duren Tiga, Komnas HAM Fokus Masalah 'Obstruction of Justice' pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya telah ditunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini. Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, hari ini Senin 15 Agustus 2022, akan dilakukan olah TKP ulang.

Dikutip dari Antaranews tanggal 14 Agustus 2022 kemarin, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengecekan TKP akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, INAFIS (tim sidik jari Polri), dan Dokter Kepolisian.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah