INFOTEMANGGUNG.COM - Ferdy Sambo ternyata memanggil Brigadir J masuk ke dalam rumah sebelum ditembak. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, Brigadir J menurut para saksi sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hingga menurut para saksi, Brigadir J dipanggil oleh Ferdy Sambo dan kemudian terjadilah peristiwa pemnembakan tersebut.
Baca Juga: Bupati Pemalang Diciduk KPK Usai Terjaring OTT Dugaan Kasus Suap
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari PMJ News.
Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J tersebut, Polri telah menetapkan 4 tersangka. Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus penembakan tersebut, terkuak bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang dibalik kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Tak Tega: Apakah Prinsip Fair Trial Berjalan dengan Benar
Diungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal.