"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ucap Agus.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari PMJ News.
Akibat peristiwa penembakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55-56 KUHP.***