Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk Rumah sebelum Ditembak, Kabareskrim: Almarhum J Masuk saat Dipanggil

- 13 Agustus 2022, 11:44 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan indikasi tidak adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan indikasi tidak adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J. /Dokumentasi PMJ News/

INFOTEMANGGUNG.COM - Ferdy Sambo ternyata memanggil Brigadir J masuk ke dalam rumah sebelum ditembak. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, Brigadir J menurut para saksi sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hingga menurut para saksi, Brigadir J dipanggil oleh Ferdy Sambo dan kemudian terjadilah peristiwa pemnembakan tersebut.

Baca Juga: Bupati Pemalang Diciduk KPK Usai Terjaring OTT Dugaan Kasus Suap

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM  dari PMJ News.

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J tersebut, Polri telah menetapkan 4 tersangka. Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus penembakan tersebut, terkuak bahwa Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang dibalik kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Tak Tega: Apakah Prinsip Fair Trial Berjalan dengan Benar

Diungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,"  ucap Agus.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari PMJ News.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Terungkap! Bareskrim Polri: Marah dan Emosi setelah Dapat Laporan Istrinya

Akibat peristiwa penembakan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55-56 KUHP.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah