"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambung Rian.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri menetapkan empat tersangka yaiu, Bripka RR, Bharada RE, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kabareskrim: Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.***